Berikut video pembelajaran PPKn
Ikatan Guru Indonesia
Organisasi pendididikan yang beranggotakan guru, dosen dan pemerhati pendidikan di Indonesia.
Serunya Diskusi Kelompok
Kegiatan Pembelajaran di SMPN Satu Atap Kakaha.
SAGUSABLOG
Pelatihan bagi guru dalam membuat blog, Satu Guru Satu Blog.
Sabtu, 20 November 2021
Aku Peduli Orang Lain Simpati
Pokok Materi: Menumbuhkan kesadaran dan keterkaitan terhadap norma
Indikator: Mentaati norma yang berlaku di masyarakat, sebagai landasan awal terciptanya masyarakat yang tertib, aman, damai, dan sejahtera (tanggung jawab)
Rabu, 10 November 2021
Sosialisasi Pemanfaatan Rumah Belajar dan Inovasi Pembelajaran Berbasis TIK Terintegrasi Rumah Belajar
Di SMP Negeri 2 Kanatang saya dan Ibu Mariana Buatu Ati,S.Pd. melakukan sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Pemanfaatan Rumah Belajar dan Inovasi Pembelajaran Berbasis TIK Terintegrasi Rumah Belajar”. Sosialisasi ini di lakukan pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021 Pukul 11.00-12.30 WITA di Lab. Komputer SMP Negeri 2 Kanatang dengan jumlah 30 peserta. Sebelum pelaksanaan sosialisasi saya dan Ibu Mariana Buatu Ati,S.Pd. yang merupakan Sahabat Rumah Belajar Nusa Tenggara Timur 2021 dan kebetulan satu tempat tugas di SMP Negeri 2 Kanatang melakukan koordinasi dengan kepala sekolah terkait kegiatan sosialisasi ini. Dengan penuh harapan baik kami menyampaikan maksud dan tujuan dari sosialisasi ini kepada kepala sekolah. Hasil koordinasi kami membuahkan hasil yaitu adanya dukungan penuh rencana kegiatan sosialisasi ini dari kepada sekolah.
Saat pelaksanaan sosialisasi kami berbagi dan berkolaborasi tentang fitur-fitur rumah belajar dan lebih menekankan pada sub tema masing-masing. Sub tema yang saya ambil adalah “Pemanfaatan Fitur Peta Budaya Rumah Belajar dalam Model Pembelajaran Problem Based Learning”. Sususnan acara dalam kegiatan yaitu:
1. Pembacaan doa yang dipimpin oleh salah satu peserta kegiatan
2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh semua peserta
3. Arahan dari kepala SMP Negeri 2 Kanatang Dra.Rambu Atakodi
4. Materi I yaitu dari materi sub tema Ibu Mariana Buatu Ati, S.Pd. tentang "Pemanfaatan Rumah Belajar pada Pembelajaran Abad 21"
5. Materi II yaitu dari materi sub tema Ibu Siti Kuswaroh, S.Pd.,Gr tentang “ Pemanfaatan Fitur Peta Budaya Rumah Belajar dalam Model Pembelajaran Problem Based Learning”
6. Sesi Tanya Jawab
7. Kuis Interaktif dengan hadiah voucher pulsa untuk 4 peserta
8. Pembagian stiker “Rumah Belajar”
9. Penutup dan Doa
10. Diakhiri makan siang bersama
Berikut
Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi:
| Menjelaskan Fitur-Fitur Rumah Belajar |
| Peserta Mendengarkan Penjelasan dari SRB |
| Memaparkan Fitur Peta Budaya Sesuai Sub Tema |
| Sesi Tanya Jawab Bersama Peserta |
| Berfoto Bersama Pemenang Kuis Interaktif |
Coaching Clinik PembaTIK Level 4 Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021
Coaching Clinic adalah pembimbingan singkat dalam bentuk pelatihan atau sesi perorangan yang ditujukan untuk penguasaan pengetahuan dan kecakapan di bidang tertentu. Peserta PembaTIK yang lulus ke level 4 wajib mengikuti Coaching Clinic yang diadakan secara daring dalam 4 kali pertemuan. Coaching Clinic Pembatik level 4 Provinsi Nusa Tenggara Timur diadakan pada tanggal 30 Oktober-02 November 2021 setiap pukul 13.30-17.30 WITA. Berikut serangkain Coaching Clinic yang telah diikuti oleh 30 Peserta Pembatik level 4 Provinsi Nusa Tenggara Timur :
|
Hari / Tanggal |
Materi/Kegiatan |
Narasumber |
|
Sabtu, 30 Oktober 2021 |
Pembukaan dan Pengenalan
Program Pembatik |
Pratiwi Wini Artati, SS. M.Ed. Ph.D |
|
|
Perkenalan antara Tutor
dengan Peserta |
Host: Andini Iswari |
|
|
Pembahasan Modul Membangun
Komunikasi dan Kolaborasi dalam pemanfaatan rumah belajar |
Dewi Sekarsari, S.Pd., Gr |
|
|
Diskusi membahas sub tema
dalam mendukung Tema Besar (Berbagi dan Berkolaborasi) dimana hasilnya
di tuliskan dalam “Google Jamboard” |
Dewi Sekarsari, S.Pd., Gr dan Ferdinand Wadu He, S.Pd., M.Ed |
|
|
Pembahasan Rencana Tindak Lanjut penyelesaian tugas |
Dewi Sekarsari, S.Pd., Gr dan Ferdinand Wadu He, S.Pd., M.Ed |
|
Minggu,31 Oktober 2021 |
Pembukaan dan Diskusi Progress |
Yan Setiawan, S.Pd |
|
|
Pembahasan Modul Publikasi Karya Tulis dalam Pemanfaatan Rumah
Belajar |
Yan Setiawan, S.Pd |
|
|
Berbagi pengalaman dalam Publikasi Karya Tulis dalam Pemanfaatan
Rumah Belajar oleh semua peserta |
30 Sahabat Rumah belajar |
|
|
Diskusi membahas Tugas Blog |
Maria Gloria Gorety Watu Raka, S.Pd dan Ferdinand Wadu He, S.Pd., M.Ed |
|
|
Pembahasan Rencana Tindak
Lanjut penyelesaian tugas |
Maria Gloria Gorety Watu Raka, S.Pd dan Ferdinand Wadu He, S.Pd., M.Ed |
|
Senin, 01 November 2021 |
Pembukaan dan Diskusi Progress |
Yan Setiawan, S.Pd |
|
|
Pembahasan Modul Strategi Berbagi Memanfaatkan media sosial |
Ferdinand Wadu He, S.Pd., M.Ed |
|
|
Presentasi kelompok setiap media sosial |
Perwakilan setiap kelompok |
|
|
Pembahasan Rencana Tindak
Lanjut penyelesaian Tugas |
Ferdinand Wadu He, S.Pd., M.Ed dan Dewi Sekarsari, S.Pd., Gr |
|
Selasa, 02 November 2021 |
Pembukaan dan Diskusi
progress |
Yan Setiawan, S.Pd |
|
|
Diskusi membahas tugas sosialisasi |
Presentasi setiap peserta tentang rencana sosialisasi |
|
|
Pembahasan Rencana Tindak
Lanjut penyelesaian tugas |
Maria Gloria Gorety Watu Raka, S.Pd, Ferdinand Wadu He, S.Pd., M.Ed
dan Dewi Sekarsari, S.Pd., Gr |
|
|
Penutupan |
Pratiwi Wini Artati, SS.
M.Ed. Ph.D |
Berikut Dokumentasi Coaching Clinic:
| Coaching Clinik Hari Ke-1 |
| Coaching Clinik Hari Ke-2 |
| Coaching Clinik Hari Ke-3 |
| Coaching Clinik Hari Ke-4 |
Selasa, 09 November 2021
E-Book Ras Manusia Indonesia
Mengenal Fitur-Fitur Rumah Belajar
Rumah Belajar merupakan portal pembelajaran produk dari Pusdatin Kemdikbud yang bisa dimanfaatkan oleh peserta didik dan tenaga kependidikan. Terdapat fitur utama dan fitur pendukung dalam portal rumah belajar yang bisa di manfaatkan.
Berikut link materi berupa power point yang membahas tentang fitur-fitur rumah belajar:
https://drive.google.com/drive/folders/1sRia0qMZiyH5v9ZUMnwhkn6iVoYuhDZk?usp=sharing
Semoga Bermanfaat
BAB 1-Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
A.
Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara
telah dilaksanakan sejak masa awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan masa
Reformasi sampai sekarang.
1. Masa
Awal Kemerdekaan (1945-1959)
Pada
periode ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
menghadapi berbagai masalah. Ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai
dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila. Upaya-upaya
tersebut, di antaranya sebagai berikut:
a) Pemberontakan
Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada tanggal 18 September 1948 yang di
pimpin oleh Muso. Tujuannya adalah mengganti Pancasila dengan paham komunis,
namun pada akhirnya pemberontakan ini dapat digagalkan.
b) Pemberontakan
Darul Islam/Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan
Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam
Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1949. Tujuan utama
didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan
syari’at Islam. Tetapi, gerakannya bertentangan dengan ajaran Islam sebenarnya.
Sampai akhirnya Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru bisa ditangkap pada
tanggal 4 Juni 1962.
c) Pemberontakan
Republik Maluku Selatan (RMS). Republik Maluku Selatan (RMS) merupakan sebuah
gerakan separatisme dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil, bertujuan
untuk membentuk negara sendiri, yang didirikan tanggal 25 April 1950.
d) Pemerintah
Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta
(Permesta) yang dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual tahun
1957-1958 di Sumatra dan Sulawesi. Gerakan ini merupakan bentuk koreksi untuk
pemerintahan pusat pada waktu itu yang dipimpin oleh Presiden Soekarno.
e) APRA
(Angkatan Perang Ratu Adil). Angkatan Perang Ratu Adil merupakan milisi yang
didirikan oleh Kapten KNIL Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949.
f) Perubahan
bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sedangkan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar
Sementara 1950.
2.
Masa Orde Lama (1959-1966)
Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi
terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi yang seluruh
keputusan dan pemikiran dalam pemerintahan negara, berpusat pada pemimpin
negara. Pemimpin negara saat itu adalah Presiden Soekarno.
Demokrasi terpimpin dicetuskan oleh Presiden Soekarno
karena banyaknya gerakan separatis yang menyebabkan ketidakstabilan negara,
tersendatnya pembangunan ekonomi karena sering terjadinya pergantian kabinet
sehingga program pembangunan yang dirancang oleh kabinet tidak berjalan secara
utuh, serta badan konstituante yang gagal menjalankan tugasnya untuk menyusun
UUD. Oleh karena itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada
tanggal 5 Juli 1959.
Walaupun konstitusi negara sudah kembali pada UUD NRI
Tahun 1945, namun pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, di
antaranya sebagai berikut:
a. Presiden
Soekarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan TAP MPRS No.
XX/1963, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas.
b. Presiden
mengeluarkan penetapan Presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang
membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.
c. Presiden
membentuk MPRS yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, utusan
daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh
presiden.
Pada periode ini, terjadi Pemberontakan PKI tanggal 30
September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah
menjadikan negara Indonesia sebagai negara komunis yang berkiblat ke negara Uni
Soviet serta mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini dapat
digagalkan. Semua pelakunya berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai
dengan perbuatannya.
3.
Masa Orde Baru
Pada masa ini juga Lembaga Kepresidenan merupakan
pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR,
MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai Politik,
dan sebagainya). Pada masa ini pula kebebasan berpolitik dibatasi dengan jumlah
partai politik yang terbatas pada tiga partai saja, yaitu Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia
(PDI).
Dibatasinya kebebasan pers dan kebebasan berpendapat,
terbukti dengan banyaknya kasus dibredelnya beberapa surat kabar atau majalah
hingga dicabut surat izin penerbitannya dengan alasan telah memberitakan
peristiwa yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
Beberapa aktivis politik yang menyuarakan aspirasinya
dalam mengkritik kebijakan pemerintah, beberapa lama kemudian diberitakan
hilang atau ditangkap. Munculnya beberapa peristiwa pelanggaran hak asasi
manusia, seperti kasus Tanjung Priok, kasus Marsinah, kasus wartawan Udin dari
Harian Bernas Yogyakarta, dan lain-lain.
4.
Masa Reformasi (1998 – sekarang)
Pada masa Reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar
negara terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan Pancasila tidak lagi
dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti
Pancasila dengan ideologi lain. Akan tetapi, lebih dihadapkan pada kondisi
kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas. Kebebasan
yang mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, meliputi berbagai macam
bentuk, mulai dari kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi, dan
sebagainya. Kebebasan tersebut, di satu sisi dapat memacu kreativitas
masyarakat, tapi di sisi lain juga bisa mendatangkan dampak negatif yang
merugikan bangsa Indonesia sendiri.
B.
Dinamika Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman
1.
Hakikat Ideologi Terbuka
Pengertian Ideologi terbuka yaitu Idoelogi
yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan
bangsa. Sedangkan ciri khas Ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan
cita-citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari kekayaan
rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. Dari pengertian dan ciri
khas ideologi terbuka diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan Ideologi terbuka yang memiliki
makna Ideologi yang senantiasa mendorong berkembangnya pemikiran baru tanpa
harus kehilangan jati dirinya. Berikut tabel perbedaan ideologi terbuka dan
ideologi tertutup:
2.
Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi
Terbuka
Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai
berikut:
a. Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
b. Nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar dalam program
pembangunan.
c. Nilai praksis, realisasi nilai-nilai instrumental dalam kehidupan.
Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural
memiliki 3 dimensi yaitu:
a. Dimensi Idealisme, Artinya, nilai-nilai Pancasila bersifat sistematis,
rasional, dan menyeluruh pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila
b. Dimensi Normatif, Artinya, nilai-nilai Pancasila perlu dijabarkan
dalam suatu sistem norma atau aturan hukum yang jelas
yakni dalam pembukaan UUD 1945
c. Dimensi Realitas, Artinya, nilai-nilai Pancasila mencerminkan realitas
kehidupan yang berkembang dalam masyarakat
C.
Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
1. Perwujudan
Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum
ü Adanya
lembaga negara yang sesuai dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan
nilai-nilai Pancasila
ü Menghargai
Hak Asasi Manuasia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
ü Penerapan
demokrasi Pancasila
2. Perwujudan
Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi
ü Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
ü Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara
ü Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
ü Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi
3. Perwujudan
Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya
ü Adanya
budaya kekeluargaan
ü Adanya
budaya musyawarah
ü Adanya
budaya gotong royong
4. Perwujudan
Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
ü Adanya
sistem keamanan lingkungan/siskamling atau ronda malam yang melibatkan
masyarakat secara bergantian
ü Adanya
organisasi keamanan modern seperti pertahanan sipil dan satuan pengaman
lingkungan
BAB 1-Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
A. Perumusan Pancasila sebagai dasar negara
1.
Pembentukan BPUPKI
Jepang
mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang,
Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka baik
oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti
”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk
menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak
berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia.
Kemenangan
Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat,
Belanda) melakukan serangan balasan. Satu persatu daerah yang dikuasai Jepang,
kembali ke tangan Sekutu. Melihat hal itu, pada peringatan Pembangunan Djawa
Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI)
untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
Janji
Jepang membentuk BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan
dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh
Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas
tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari
Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil
ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.
BPUPKI
mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak
resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni
1945, membahas tentang dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai
dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang-Undang Dasar.
Pada
pelaksanaan sidang tidak resmi hanya dihadiri oleh tiga puluh delapan (38)
orang kegiatan ini berlangsung di masa reses antara sidang pertama dan sidang
kedua, tujuannya untuk membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
yang dipimpin oleh anggota BPUPKI Ir. Soekarno.
Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia. Hal itu, menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi rakyat. Namun, penderitaan tersebut tidak menyurutkan semangat pejuang kita untuk meraih kemerdekaan.
2.
Perumusan dasar negara
Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman
Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk
mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Untuk menjawab
permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan
dasar negara. Berikut tokoh-tokoh yang memberikan usulan mengenai dasar negara:
Muhammad Yamin (29 Mei 1945), Soepomo (31 Mei 1945) dan Ir. Soekarno (1 Juni
1945). Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun
demikian, rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan
semangat yang menjiwainya.
Pada masa akhir persidangan BPUPKI I,
ketua BPUPKI membentuk panitia kecil untuk mengumpulkan usulan para anggota
yang akan di bahas pada masa sidang berikutnya dengan anggota 8 orang yang
dipimpin Ir.Soekarno. Panitia kecil mengadakan rapat dan membentuk panitia
sembilan yang bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan
dasar negara. Anggota panitia sembilan terdiri dari:
a)
Ir.Soekarno
b)
Mr.Prof.
Muh. Yamin
c)
Drs.
Moh. Hatta
d)
Mr.
A.A. Maramis
e)
Raden
Abikusno Tjokrosoejoso
f)
Abdoel
Kahar Moezakir
g)
H.
Agus Salim
h)
KH.
Wachid Hasjim
i)
Mr.
Ahmad Soebarjo
Setelah rapat yang cukup alot, disepakati
rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam rancangan mukadimah hukum
dasar. Naskah ”Mukadimah” yang ditanda ngani oleh sembilan orang anggota
Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta”. Selanjutnya, naskah
”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada
tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI.
Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta
tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut: 1. Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; 2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam
naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
mengalami perubahan. Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang
semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Latar belakang perubahan sila pertama,
menurut Mohammad Hatta bermula dari datangnya utusan opsir Kaigun (Angkatan
Laut Jepang). Mereka memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik
dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan
bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta. Kalimat yang
dimaksud adalah ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Supaya tidak terpecah sebagai bangsa, tokoh pendiri bangsa
yang bermusyawarah telah bermufakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut
dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan demikian, rumusan dasar negara yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus
1945 adalah sebagai berikut:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Nilai
Semangat Pendiri Negara
ü Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang mengandung kesadaran dan
semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau
memelihara kehormatan bangsa
ü Terdadapt 2 jenis nasionalisme yakni
nasionalisme sempit dan nasionalisme luas
ü Nasionalisme
sempit disebut juga nasionalisme negatif karena mengandung makna perasaan
kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan,
namun memandang rendah bangsa lain
ü Nasionalisme
luas disebut juga nasionalisme positif karena mengandung makna perasaan cinta
yang tinggi atau bangga terhadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa
lain
ü Patriotisme adalah cinta tanah air atau sikap seseorang yang rela berkorban baik jiwa
maupun raga untuk mempertahankan bangsanya.
ü Berikut
beberapa cara yang bisa diterapkan agar sikap nasionalisme dan patriotisme
dapat terbentuk:
a) Mengenal
keanekaragaman budaya Indonesia
b) Menggunakan
produk dalam negeri
c) Mengenal
sejarah Indonesia
d) Membiasakan
untuk menghargai perbedaan
4. Komitmen
para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
ü Komitmen
adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan
perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan
sungguh-sungguh.
ü Sesorang
yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya.
ü Komitmen
pribadi para pendiri negara yaitu:
a.
Mengutamakan
semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme
b.
Ada
rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia
c.
Selalu
bersemangat dalam berjuang
d.
Mendukung
dan berupaya mencapai cita-cita bangsa
e.
Melakukan
pengorbanan pribadi








