A. Perumusan Pancasila sebagai dasar negara
1.
Pembentukan BPUPKI
Jepang
mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang,
Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka baik
oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti
”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk
menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak
berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia.
Kemenangan
Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat,
Belanda) melakukan serangan balasan. Satu persatu daerah yang dikuasai Jepang,
kembali ke tangan Sekutu. Melihat hal itu, pada peringatan Pembangunan Djawa
Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI)
untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
Janji
Jepang membentuk BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan
dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh
Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas
tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari
Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil
ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.
BPUPKI
mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak
resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni
1945, membahas tentang dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai
dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang-Undang Dasar.
Pada
pelaksanaan sidang tidak resmi hanya dihadiri oleh tiga puluh delapan (38)
orang kegiatan ini berlangsung di masa reses antara sidang pertama dan sidang
kedua, tujuannya untuk membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
yang dipimpin oleh anggota BPUPKI Ir. Soekarno.
Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia. Hal itu, menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi rakyat. Namun, penderitaan tersebut tidak menyurutkan semangat pejuang kita untuk meraih kemerdekaan.
2.
Perumusan dasar negara
Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman
Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk
mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Untuk menjawab
permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan
dasar negara. Berikut tokoh-tokoh yang memberikan usulan mengenai dasar negara:
Muhammad Yamin (29 Mei 1945), Soepomo (31 Mei 1945) dan Ir. Soekarno (1 Juni
1945). Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun
demikian, rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan
semangat yang menjiwainya.
Pada masa akhir persidangan BPUPKI I,
ketua BPUPKI membentuk panitia kecil untuk mengumpulkan usulan para anggota
yang akan di bahas pada masa sidang berikutnya dengan anggota 8 orang yang
dipimpin Ir.Soekarno. Panitia kecil mengadakan rapat dan membentuk panitia
sembilan yang bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan
dasar negara. Anggota panitia sembilan terdiri dari:
a)
Ir.Soekarno
b)
Mr.Prof.
Muh. Yamin
c)
Drs.
Moh. Hatta
d)
Mr.
A.A. Maramis
e)
Raden
Abikusno Tjokrosoejoso
f)
Abdoel
Kahar Moezakir
g)
H.
Agus Salim
h)
KH.
Wachid Hasjim
i)
Mr.
Ahmad Soebarjo
Setelah rapat yang cukup alot, disepakati
rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam rancangan mukadimah hukum
dasar. Naskah ”Mukadimah” yang ditanda ngani oleh sembilan orang anggota
Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta”. Selanjutnya, naskah
”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada
tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI.
Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta
tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut: 1. Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; 2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam
naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
mengalami perubahan. Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang
semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Latar belakang perubahan sila pertama,
menurut Mohammad Hatta bermula dari datangnya utusan opsir Kaigun (Angkatan
Laut Jepang). Mereka memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik
dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan
bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta. Kalimat yang
dimaksud adalah ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Supaya tidak terpecah sebagai bangsa, tokoh pendiri bangsa
yang bermusyawarah telah bermufakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut
dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan demikian, rumusan dasar negara yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus
1945 adalah sebagai berikut:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Nilai
Semangat Pendiri Negara
ü Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang mengandung kesadaran dan
semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau
memelihara kehormatan bangsa
ü Terdadapt 2 jenis nasionalisme yakni
nasionalisme sempit dan nasionalisme luas
ü Nasionalisme
sempit disebut juga nasionalisme negatif karena mengandung makna perasaan
kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan,
namun memandang rendah bangsa lain
ü Nasionalisme
luas disebut juga nasionalisme positif karena mengandung makna perasaan cinta
yang tinggi atau bangga terhadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa
lain
ü Patriotisme adalah cinta tanah air atau sikap seseorang yang rela berkorban baik jiwa
maupun raga untuk mempertahankan bangsanya.
ü Berikut
beberapa cara yang bisa diterapkan agar sikap nasionalisme dan patriotisme
dapat terbentuk:
a) Mengenal
keanekaragaman budaya Indonesia
b) Menggunakan
produk dalam negeri
c) Mengenal
sejarah Indonesia
d) Membiasakan
untuk menghargai perbedaan
4. Komitmen
para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
ü Komitmen
adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan
perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan
sungguh-sungguh.
ü Sesorang
yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya.
ü Komitmen
pribadi para pendiri negara yaitu:
a.
Mengutamakan
semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme
b.
Ada
rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia
c.
Selalu
bersemangat dalam berjuang
d.
Mendukung
dan berupaya mencapai cita-cita bangsa
e.
Melakukan
pengorbanan pribadi







0 komentar:
Posting Komentar